Eks Karyawan PTPN IV Kebun Dosin Tanyakan Kompensasi, Asisten SDM: Silahkan ke kantor

    Eks Karyawan PTPN IV Kebun Dosin Tanyakan Kompensasi, Asisten SDM: Silahkan ke kantor
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Pengajuan pensiun dipercepat telah disampaikan Ahmad Rojali Lubis, selaku karyawan bernomor Nik., SAP : 4004384, pada awal bulan Maret 2024 yang lalu dan pihak manajemen perusahaan menetapkan  TMT 01-04-2024 melalui surat.

    Menurutnya, hingga saat ini belum ada titik terang soal kompensasi haknya dari Bagian SDM Unit PKS dan Kebun Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/06/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

    Selanjutnya, pria berstatus karyawan pelaksana (pemanen ; red) di Afdeling 4 ini mengatakan, Ia mendatangi Kantor Sentral Kebun Dosin pada akhir bulan Mei 2024 yang lalu dan bertemu dengan Pardoni selaku Krani SDM.

    "Saat bertemu dengan Krani SDM di kantor kebun, tidak mendapat jawaban soal kompensasi pensiun dipercepat. Krani SDM membahas soal Jamsostek, " sebut Ahmad dalam percakapan selularnya.

    Lebih lanjut, Ahmad menuturkan, sampai saat ini hanya sebatas menerima selembar surat tertanggal 13/05/2024, bernomor, 2DOS/X/----/2024, perihal Pensiun Dipercepat dari Manajemen Unit PkS dan Kebun Dosin.

    "Sejak pemberitahuan TMT 01/04/2024 bertanda tangan Ismail, S.P selaku Manajer Unit PKS dan Kebun Dolok Sinumbah hingga surat persetujuan pensiun dipercepat kurun waktunya lebih dari satu bulan, " ujar Ahmad..

    Kemudian, Ahmad Rojali Lubis menyampaikan, permohonan percepatan kompensasi  berdasarkan Memo Electric Bagian SDM melalui surat resmi, tertanggal 23 April 2024, yang bernomor, 2SDM/DOS/cM-857/2024.

    "Sampai saat ini, dua bulan lamanya kami menunggu hak kami dicairkan. Kami harap kinerja bagian SDM Unit Kenun Dosin lebih profesional dan berintegritas menyelesaikan hak karyawannya, " tutup Ahmaf Rojali Lubis.

    Sementara, Ismail, S.P., selaku Manajer PTPN IV Regional II Unit PKS dan Kebun Dolok Sinumbah dikonfirmasi melalui Asisten SDM bermarga Girsang melalui pessn percakapan selularnya menanggapi, eks karyawannya terkait proses kompensasinya.

    Dalam pesan singkatnya, Asisten SDM Kebun Dosin menyampaikan, setelah 2 bulan lebih proses pengajuan pensiun dipercepat. Namun, belum ada titik terang proses kompensasinya menyebutkan, agar yang bersangkutan menemuinya.

    "Silahkan yang bersangkutan bertanya langsung ke kantor, " tulis Asisten SDM Kebun Dosin singkat, Selasa (10/06/2024) sekira pukul 19.11 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tenaga Medis Korban Rudapaksa di RSUD Perdagangan,...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Tags