Losmen Sundari Perlanaan Digrebek, Polsek Perdagangan Amankan 3 Tersangka Kasus Sabu

    Losmen Sundari Perlanaan Digrebek, Polsek Perdagangan Amankan 3 Tersangka Kasus Sabu
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan penggrebekan, sekaligus mengamankan dua orang pria bersama seorang wanita. Ke tiganya, terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti diamankan petugas.

    Dalam laporan tertulis, tidak disebutkan domisili ke tiga tersangka dan petugas melakukan penggrebekan di Kamar Nomor 2, Losmen Sundari, beralamat di Jalur Jalinsum Perdagangan - Lima Puluh, Wilayah Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Senin (02/09/2024) yang lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

    Lebih lanjut, ke tiga orang pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, pria bernama Tri April Yuda (20) dan pria bernama Rian Syahputra serta tersangka wanita bernama Devi Nur Alzahra (23) dilansir dari pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Rabu (03/09/2024), sekira pukul 21.46 WIB.

    Selanjutnya, disebutkan seisi kamar digeledah dan petugas mendapati sejumlah barang bukti milik ke tiganya yakni, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0, 20 gram, 1 buah pipa jenis paralon berwarna putih, di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 1, 36 gram.

    Selain itu, 1 buah mancis warna hijau, 1 set alat hisap terbuat dari botol kaca, 3 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 2 buah pipet plastik, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kecil belum terpakai dan 3 unit handphone milik tersangka.

    Menurut keterangan, Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., dalam laporannya menjelaskan, sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat yang dipercayai, mengungkapkan kecurigaan terhadap aktivitas ke tiga pelaku di dalam kamar losmen itu.

    Informasi yang disampaikan tersebut, tentang aktivitas dan keterlibatan ke tiga tersangka dalam jaringan peredaran serta transaksi narkotika jenis sabu dan segera ditindaklanjuti petugas.

    Kemudian, dipimpin Kanit Resikim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G. Sitohang seterusnya, personel menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan ketika tiba di Losmen Sundari tersebut.

    Petugas juga melakukan pengintaian terhadap gerak gerik ke tiga pelaku yang berada di dalam kamar nomor 2, Losmen Sundari dan di saat yang kamar itupun digrebek petugas dengan menyertakan Riski Saragih selaku penjaga losmen.

    Saat ke tiga tersangka diinterogasi, kepada petugas mereka memberikan keterangan terkait peran masing-masing yaitu, tersangka Tri April Yuda mengakui sebungkus plastik klip kecil yang berisi sabu itu miliknya dan diperoleh dari D seharga Rp 100 Ribu di Bosar Maligas.

    Menurut, tersangka Tri April Yuda menerangkan, sabu tersebut dibeli melalui tersangka Devi dan tersangka Rian Syahputra mengaku dirinya bersama Devi juga membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000 dari orang yang sama. 

    Kemudian, ke duanya (Rian dan Devi ; red) mengakui mengkonsumsi sabu bersama di kamar losmen tersebut. Keterangan selanjutnya, kamar itu disewa oleh Devi sejak tanggal 28 Agustus 2024 yang lalu.

    Seterusnya, Devi membenarkan bahwa dirinya membeli narkoba bersama Tri April Yuda dan Rian Syahputra. Selain itu, Devi juga mengakui bahwa bong dan kaca pirex yang ditemukan adalah miliknya.

    Devi juga serta mengaku, dirinya mendapatkan pipa paralon putih berisi sabu dan plastik klip kosong dari seseorang berinisial R dan selanjutnya ke tiga tersangka diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun berikut seluruh barang buktinya.

    "Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, para pelaku dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ke tiga tersangka dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun, " sebut AKP Ibrahim Sopi dalam laporannya. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Upacara KPLB, Kapolres Simalungun:...

    Artikel Berikutnya

    Warga Penerima Bansos di Nagori Gunung Bayu...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Blok Enggang di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Istimewa, Peredaran Sabu dan Parengkol Dijaga Petugas

    Tags