Ungkap Peredaran Sabu di Bandar Masilam II, Begini Keterangan Kapolsek Perdagangan

    Ungkap Peredaran Sabu di Bandar Masilam II, Begini Keterangan Kapolsek Perdagangan
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bandar Masilam kembali terungkap dan kali ini, personel Polsek Perdagangan meringkus seorang pria, Haris Maria Mirad Siregar (18) berikut tiga pria lainnya serta sejumlah barang buktinya turut diamankan.

    Informasi penangkapan, tersangka Haris Maria Mirad Siregar mengaku warga setempat saat berada di lokasi TPU (Tempat Pemakaman Umum ; red) Muslim, Jalan Kemboja, Huta II, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/08/2024), sekira pukul 13.00 WIB.

    Dalam laporan tertulis dilansir dari WAG Humas Polres Simalungun menjelaskan, dari tiga pria lainnya, pihak Polsek Perdagangan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Zul Hazmi Siregar (27) dan juga tersangka Imran Pulungan alias Galepok (44) yang selanjutnya diamankab.

    Kemudian dijelaskan, terkait keberadaan seorang pria bernama Kamal Hakim Siregar, tepat pada saat penggrebekan berada di lokasi itu. Namun, berdasarkan pengakuannya, Kamal diajak sepupunya dan Ia tidak terlibat dengan aktivitas jaringan narkotika jenis sabu tersebut.

    Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan badan dan juga menyisir seputar lokasi mendapati sejumlah barang bukti berkaitan dengan narkotika yang disaksikan Johan Silalahi selaku Gamot (Kepling ; red) Huta II, Nagori Bandar Masilam II.

    Sejumlah barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas antara lain, 2 bungkus plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 1, 57 gram, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik merek Lasegar dan dua sendok yang terbuat dari pipet plastik.

    Selain itu, dua buah pipet plastik, sebuah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dan 18 lembar plastik klip kecil kosong serta uang tunai Rp. 50.000, - hasil transaksi. Masih di lokasi, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka Haris Maria Mirad Siregar.

    Selanjutnya, tersangka Haris Maria Mirad Siregar mengakui, dua bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu serta 18 plastik klip kosong tersebut adalah miliknya dan sebelumnya, Haris membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Endi warga Pasar Baru, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam.

    Tak hanya itu, sebelum terjadi penggrebekan, Ia juga mengakui telah menjual sabu miliknya kepada tersangka Imran Pulungan alias Galepok seharga Rp. 50.000, -. Sementara, Imran Pulungan alias Galepok bersama Zul Hazmi Siregar turut diinterogasi petugas.

    Seterusnya, kepada petugas saat diinterogasi, tersangka Imran Pulungan alias Galepok bersama tersangka Zul Hazmi Siregar mengaku telah mengonsumsi sabu menggunakan bong botol Lasegar dan kaca pirex setelah membeli sabu harga Rp 50.000, -.

    Dalam keterangan tertulisnya, Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang dapat dipercaya dan ditindaklanjuti penyelidikan di lokasi.

    "Menindaklanjuti laporan tersebut, segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., bersama timnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi, " sebut AKP Ibrahim Sopi, S.H, Rabu (21/08/2024), sekira pukul 23.24 WIB.

    Setelah itu, Kapolsek Perdagangan menjelaskan, terhadap ke empat pria tersebut, pihaknya telah melimpahkan berikut barang buktinya kepada Sat Narkoba Polres Simalungun, dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    "Pengungkapan kasus ini, hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi dan kami bisa segera bertindak serta menangkap pelaku, " tutup AKP Ibrahim Sopi. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Jumat Barokah, Kapolsek Perdagangan Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Target Pasokan TBS di PKS Gunung Bayu Minim,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Blok Enggang di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Istimewa, Peredaran Sabu dan Parengkol Dijaga Petugas

    Tags